Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengklaim, sudah menemukan beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalah investasi di Batam.
Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan salah satu alternatif penyelesaian masalah Batam tersebut adalah dengan mengubah status.
Dalam alternatif yang saat ini digodok, pemerintah memiliki alternatif untuk menaikkan status Batam dari yang saat ini hanya menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas saja, menjadi kawasan ekonomi khusus.
"Opsi yang lain, nanti Pak Menko yang cerita saya tidak bisa dahului," katanya Senin (22/2).
Nuryanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau mengatakan, opsi lain yang juga dipikirkan untuk mengatasi masalah investasi di Batam adalah dengan mengkombinasikan bentuk antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam.
Kombinasi ini mempertimbangkan luasnya kawasan Batam. "Ada 12 kawasan di sana," kata Nuryanto.
Dia mengatakan, dengan kombinasi tersebut, nantinya pengelolanya bisa dibagi-bagi. Untuk yang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, nanti pengelolaanya diserahkan kepada yang punya wilayah, alias Pemerintah Kota Batam.
Sementara itu, untuk Kawasan Ekonomi Khusus Batam, pengelolaannya akan diserahkan ke dewan nasional kawasan ekonomi khusus dan dewan kawasan propinsi. Nuryanto mengatakan, untuk melaksanakan opsi ini diperlukan masa peralihan.
"Lamanya tergantung, bisa dia bulan, setahun tergantung terbentuknya semua," katanya.
Investasi di Batam sedang mengalami masalah. Walaupun daerah tersebut sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tapi investasi di daerah tersebut tidak sesuai yang diharapkan. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengatakan, permasalahan tersebut dipicu oleh tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengelola Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
Selain itu, masalah juga dipicu oleh benturan peraturan antara UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Nuryanto mengatakan, akibat tumpang tindih kewenangan tersebut, investor di Batam kekurangan gairah untuk berinvestasi di daerah tersebut. Setidaknya, ada 30% investor yang sudah berencana untuk hengkang dari Batam dan mengalihkan investasinya ke Malaysia dan Vietnam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News