kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah kaji bea masuk pangan impor


Senin, 03 Juli 2017 / 06:00 WIB
Pemerintah kaji bea masuk pangan impor


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu.

Pengenaan tarif bea masuk untuk impor pangan bisa dilakukan melalui bea masuk umum (Most Favourable Nations atau MFN). Bea masuk jenis ini merupakan tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus tarif bea masuk dengan Indonesia.

Kebijakan lain yang dapat diterapkan ialah bea masuk anti dumping (BMAD), yaitu pengenaan bea masuk yang dilakukan jika harga ekspor suatu barang yang diimpor bernilai lebih rendah dari harga normalnya dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. "Semuanya (bea masuk) untuk jaga (harga). Anti dumping, penindakan pengamanan, MFN itu semua untuk jaga harga. Tapi kan sebabnya beda-beda (itu harus jelas dulu)," kata Suahasil belum lama ini.

Rencana pengenaan tarif bea masuk impor pangan dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin bilang, pihaknya saat ini tengah membuat kalkulasi tata niaga pangan melalui kebijakan tarif bea masuk. Menurut Darmin, tarif itu tentunya tarif yang kompetitif untuk mengendalikan harga pangan. Sebab, jika menerapkan tarif bea masuk yang terlampau tinggi, bisa mengakibatkan tindakan penyelundupan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo juga menyarankan agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pengendalian harga pangan melalui regulasi. Agus mengusulkan agar pemerintah membuat undang-undang yang mengatur harga pangan, sebagaimana yang dilakukan Malaysia.

Agus bilang, di Negeri Jiran tersebut sejak tahun 1961 memiliki undang-undang tentang langkah-langkah pengendalian harga (price control act). Tak hanya itu, Malaysia juga telah memiliki undang-undang tentang langkah-langkah pengendalian suplai (supply control act). "Ini membuat pelaku usaha harus mendaftarkan harga komoditi pangan yang dijual. Mereka tidak bisa sembarangan menaikkan harga," kata Agus.

BI juga merekomendasikan pemerintah mewajibkan pedagang menyertakan label harga untuk barang yang dijual, serta membentuk badan stabilitas harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×