kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah janji kejar aset Century di luar negeri


Kamis, 02 Februari 2012 / 18:44 WIB
Pemerintah janji kejar aset Century di luar negeri
ILUSTRASI. Chelsea vs Newcastle di Liga Inggris: Kans tembus empat besar di depan mata. Pool via REUTERS/Mike Hewitt 


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah berjanji semakin serius mengejar aset-aset Bank Century yang berada di luar. Dalam waktu dekat pihak terkait segera melakukan koordinasi.

"Tentu nanti kami akan membahas langkah-langkah apa yang segera di lakukan. Koordinasi tersebut akan dipimpin Wakil Presiden Boediono," terang Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di kantor Presiden, Kamis (2/2).

Sudi berjanji akan memburu seluruh aset Bank Century yang dibawa kabur. Sebagai langkah awalnya dengan menginventarisir semua data-data yang ada. "Target kami adalah agar aset tersebut secepatnya kembali. Akan kami inventarisir semua data-data yang ada kemana kami akan melangkah," janjinya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, setidaknya aset-aset Bank Century telah tersebar di 15 negara. "Tindak lanjutnya dilakukan oleh Menteri hukum dan HAM,” ujar Agus.

Sebagai informasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan tiga menteri yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bersama Jaksa Agung Basrief Arief untuk melakukan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang di luar negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.9 Tahun 2012 yang ditandatangani SBY pada 20 Januari lalu. Perpres ini dibuat untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri yang memerlukan langkah strategi melalui permintaan timbal balik atau mutual legal assistance dalam kasus pidana kepada negara di mana aset berada.

Beleid ini memberikan kewenangan Menkumham Amir Syamsuddin untuk melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset Bank Century di luar negeri. Kemudian membentuk tim pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Kewenangan Menkumham sepenuhnya mendapatkan dukungan dari Mensetneg Sudi Silalahi, Menkeu Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrie Arief, serta Bank Indonesia. Dalam upaya pengembalian aset ini, Wakil Presiden Boediono bakal terus melakukan pengarahan dan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×