Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Reforma agraria merupakan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun sampai saat ini, cita-cita tersebut belum terwujud. Untuk itu, Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan hingga tahun 2019 nanti, pihaknya menargetkan bisa membereskan 9 juta hektar lahan untuk kepentingan masyarakat kurang mampu.
"Totalnya 9 juta hektar, yang terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektar tanah terlantar dan 4,1 hektar tanah pelepasan kawasan hutan," kata Sofyan, Sabtu (25/9) lalu.
Reforma agraria ini juga menjadi bagian dari target percepatan legalisasi 23,21 juta bidang. Ia menambahkan alasan percepatan tersebut ialah sering munculnya ketidakpastian hukum yang memicu sengketa dan konflik.
Selain itu, berdasar konsep gini rasio hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang. "Terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah," imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengatakan target percepatan 23,21 bidang tersebut memang ambisius namun bukan hal yang tidak mungkin. "Contohnya, pembebasan lahan untuk bandara Kulon Progo hanya 1 tahun lho," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama ini kendala utama yang mereka hadapi ialah ketersediaan dana. Terlebih saat ini sedang terjadi penghematan APBN yang juga berimbas terhadap APBD juga. Karena itu pihaknya juga mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah dan swasta agar proyek ini bisa mencapai target.
"Pemda DKI sudah menjamin kegiatan sertifikasi ditanggung pemerintah melalui APBD, misalnya pengurusan BPHTP yang dibawah Rp 2 milyar dikenakan tarif nol rupiah. Kami harap daerah lain yang mampu bisa melakukan hal serupa," tuturnya.
Selain itu Sofyan menambahkan pihaknya sedang melakukan debirokratisasi proses sertifikasi. Ia meminta masyarakat melaporkan jika terdadi pungutan liar (pungli).
"Biaya pengurusan sertifikasi sebesar Rp 300.000 itu sebenarnya tidak mahal bagi masyarakat asal prosesnya cepat dan jelas. Jadi kalau ada pungli, jangan takut untuk melapor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News