kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre


Selasa, 05 Mei 2026 / 13:39 WIB
Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre
ILUSTRASI. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre atau melalui jalur non-prosedural. (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre atau melalui jalur non-prosedural. Iming-iming bisa berangkat lebih cepat kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik haji ilegal yang merugikan calon jemaah.

Sebagai informasi, 10 warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik haji ilegal.

Penangkapan ini diungkap melalui laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang menyebut para WNI tersebut diduga aktif dalam promosi hingga transaksi jual beli paket haji non-prosedural.

Baca Juga: Sudah Ada 10 WNI yang Ditangkap di Arab Saudi Imbas Praktik Haji Ilegal

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa praktik haji non-prosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan dan kepastian hukum jemaah di Arab Saudi. Skema seperti ini dinilai rawan penipuan, tanpa jaminan layanan resmi, serta berpotensi menimbulkan masalah serius saat berada di Tanah Suci.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur illegal,” tutur Maria dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, tawaran semacam itu tidak hanya melanggar hukum saja, tetapi juga berisiko tinggi merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.

Baca Juga: 299 Kloter dengan 89.051 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Pemerintah meminta masyarakat untuk memastikan keberangkatan haji hanya melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian tanpa ragu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×