kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Hitung Ulang Kewajiban Holcim di NusaKambangan


Senin, 07 Juni 2010 / 10:36 WIB
Pemerintah Hitung Ulang Kewajiban Holcim di NusaKambangan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Holcim Tbk masih bisa tersenyum lega. Pasalnya, ternyata pemerintah mengurungkan niatnya untuk membatalkan kontrak perusahaan semen itu untuk menambang batu kapur di Pulau Nusakambangan. Pemerintah hanya akan menghitung ulang kewajiban yang harus dilakukan Holcim.

Sekretaris Jenderal Kemkumham Abdul Bari Azed mengatakan bahwa pemerintah berniat untuk menambah kewajiban perusahaan tersebut selama melakukan penambangan di pulau penjara itu. Salah satunya soal penghitungan ganti rugi yang diberikan Holcim pada pemerintah.

Selama ini, menurut Bari, Holcim hanya memberikan bantuan program langsung pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Berupa bantuan air bersih di Lapas atau membangun rumah-rumah pegawai Lapas. "Kita anggap ini masih kurang. Kita akan minta lebih lagi," ujar akhir pekan lalu di kantornya.

Dalam evaluasi perjanjian ini, pemerintah juga akan mengganti mekanisme pengantiaan rugi dari Holcim. Perusahaan yang sudah melantai di bursa ini harus memberikan ganti ruginya yang akan dimasukkan langsung dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang penggunaan uang tersebut akan diatur lagi.

"Karena ini kan penggunaan aset negara. maka akan diatur lagi pembagiannya dengan pemda dan kementerian lainnya," ujar Bari. Soal berapa prosentse yang harus dibayarkan oleh Holcim, Bari masih belum mau blak-blakan. Yang pasti dia harus melaporkan hasil pertemuannya ini dengan atasanya terlebih dahulu yakni menkumham Patrialis Akbar. Menkumham sendiri masih belum menerima laporan dari anak buahnya itu. "Saya lihat dulu dan akan dipelajari," ujar menteri asal Partai Amanat Nasional ini.

Sebelumnya pemerintah sempat mengancam akan memutuskan kontrak Holcim bisa menambang di pulu tersebut. Salah satu alasannya adalah belum adanya jaminan reklamasi yang harus dilakukan PT Holcim dalam perjanjian tersebut. Padahal, ketentuan soal reklamasi itu harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu pertimbangan soal Pulau Nusakambangan merupakan pulau terluar yang memiliki fungsi pertahanan kemanan dan punya keanekaragaman hayati yang memerlukan upaya konservasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×