Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk menekan perusahaan agar mebayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya. Jika tidak, dampak ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan semakin dalam.
Maklum, selain menjadi kewajiban perusahaan dan rutinitas tahunan, THR menjadi syarat kokohnya daya beli masyarakat di tengah pandemi corona ini. Lagi pula, kewajiban THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dengan mengacu itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kepada pemerintah untuk meminta kepada pengusaha tetap memberikan THR sebagaimana dalam aturan tersebut. Dan menolak keras usulan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha.
"Kami mendesak pemberian THR diberikan penuh 100%, H-7 sebelum hari raya (Idul Fitri)," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada KONTAN, Senin (20/4).
Baca Juga: Kebijakan ASN kerja dari rumah diperpanjang sampai 13 Mei 2020
Apabila pemberian THR kepada pekerja tertunda, Kahar bilang, bakal mempengaruhi turunnya daya beli masyarakat. Padahal, dalam kondisi pandemi seperti ini, daya beli masyarakat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi. "Perputaran ekonomi stagnan jika daya beli menurun," tandasnya.
Ekonom Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy juga menilai, THR mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi ini. Dengan meningkatnya daya beli, maka konsumsi rumah tangga masih bisa bertahan.
Sebagai contoh, pada kuartal kedua tahun 2019 konsumsi rumah tangga tumbuh mencapai 5,17% dengan kontribusi terhadap struktur PDB mencapai 55,79%.
Baca Juga: Pengusaha usulkan pemerintah talangi THR lebaran
Sayangnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mau buka-bukaan atas keputusan yang akan diambil mengenai pembayaran THR ini. Yang jelas, Kemnaker sedang menyiapkan Surat edaran (SE) THR di tengah pandemi Covid-19 yang akan dikeluarkan pada pekan depan.
"Kita tunggu saja," kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (20/4).
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Permenaker No 6/2016. di mana, perusahaan awajib memberikan THR secara penuh dalam bentuk tunai 7 hari sebelum hari raya. "Tidak boleh dalam bentuk barang. Harus dalam bentuk uang," terangnya kepada KONTAN, Senin (20/4).
Baca Juga: Bisnis UKM ini masih beroperasi hingga tambah pegawai di tengah corona
Ia juga menilai, apabila terdapat penundaan pembayaran THR akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. "Implikasinya itu terhadap daya beli yang lemah," tandasnya.
Lantaran perusahaan terimbas oleh Covid-19, pengusaha mengusulkan pemerintah menanggung THR kepada karyawan. Kelak, perusahaan akan mencicil kewajiban pembayaran THR itu kepada pemerintah.
Selain itu usulan lainnya adalah menunda pembayaran THR pada bulan Desember. Itu lantaran cuti lebaran juga berlaku pada Desember 2020 ini. "Apindo mengusulkan agar pemerintah menalangi pemerian THR," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. kamdani kepada KONTAN, Senin (20/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News