Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Krisis listrik belakangan ini rupanya memaksa Pemerintah mengambil langkah terobosan. Salah satunya mewajibkan seluruh instansi pemerintah menggelar penghematan. Bahkan, wajib hemat listrik ini akan dikukuhkan dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Jika tak ada perubahan rencana, Inpres itu bakal diterbitkan hari ini. "Kami mengingatkan supaya melakukan kembali penghematan," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Selasa (17/11).
Presiden. kata Sudi, memberikan instruksi kepada segenap jajaran instansi pemerintah, departemen dan nondepartemen, kantor pemerintahan wajib melakukan penghematan penggunaan listrik. Cuma untuk urusan sanksi, menurut Sudi, cukup diserahkan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan. "Bentuknya teguran atau sanksi displin lainnya," kata Sudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News