kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah gamang menghapus pajak bunga obligasi


Selasa, 29 November 2016 / 06:32 WIB
Pemerintah gamang menghapus pajak bunga obligasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga obligasi pemerintah, baik dalam mata uang rupiah maupun valas, belum juga terlaksana. Hingga kini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menimbang dampak atas rencana tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa hal masih menjadi pertimbangan, baik dampak positif maupun negatif.

Misalnya jika PPh tetap dipertahankan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari bunga obligasi itu. Di sisi lain, jika PPh dipertahankan, beban bunga surat berharga negara (SBN) bisa meningkat. Sementara jika PPh dihapus, hal itu bisa menambah likuiditas lantaran harga obligasi pemerintah menjadi lebih murah.

Namun di sisi lain, jika PPh dihapus, pemerintah justru tidak akan mendapatkan penerimaan langsung dari bunga obligasi.

Robert mengatakan, penghapusan PPh juga berpotensi meningkatkan porsi kepemilikan asing dalam SBN. Sebab, dengan masih adanya PPh bunga obligasi saja, porsi kepemilikan asing dalam obligasi pemerintah telah mencapai 38% dari total SBN yang diterbitkan.

"Jadi itu yang ditimbang-timbang. Kalau ada jadwal Menteri Keuangan longgar, kami akan paparkan kepada Bu Menteri," kata Robert, akhir pekan lalu.

Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar terkait dengan rencana kebijakan tersebut. "Saya belum mau mengomentari itu," katanya, Senin (28/11).

Adapun rencana ini telah digulirkan sejak awal September lalu. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu menginginkan imbal hasil surat utang pemerintah mengerek penurunan bunga obligasi korporasi. Sebab, selama ini, SBN menjadi acuan dari instrumen keuangan lainnya.

Pengenaan PPh atas bunga SBN diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Sementara itu, besaran tarif pajak tersebut diatur dalam PP Nomor 100/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Jika rencana tersebut berjalan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, meski pajak bunga SBN menjadi salah satu sumber pendapatan, pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan penyerapan belanja negara.

Selain itu, kebijakan penghapusan juga harus ditujukan untuk menarik minat investor domestik. "Misalnya melalui dana pensiun, asuransi atau BPJS, ini yang berperan di pasar obligasi karena sesuai dengan kebutuhan lembaga maupun pemerintah, yaitu jangka panjang," kata David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×