kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah dorong DPR selesaikan pembahasan UU terkait investasi


Senin, 24 Juni 2019 / 15:50 WIB
Pemerintah dorong DPR selesaikan pembahasan UU terkait investasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkejaran dengan waktu, pemerintah mendorong agar DPR periode 2014-2019 segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan investasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menyortir mana saja UU yang harus diselesaikan dan yang mendukung investasi untuk mendukung kecepatan berusaha untuk segera dibahas dengan DPR.

"Kita sortir mana yang harus diselesaikan dan mana yang mendukung investasi dalam artian kemudahan berusaha," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks istana kepresidenan, Senin (24/6). 

Yasonna menjelaskan, masih banyak UU yang harus diselesaikan. Selama masa sidang V ini pun belum ada UU yang sudah selesai dibahas dan siap disahkan. "DPR kan sudah mau berakhir, jadi kami harus menyelesaikan banyak UU," terang Yasonna.

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan ada empat Rancangan Undang Undang (RUU) yang mendesak diselesaikan. Hal itu diungkapkan Bambang pada pembukaan masa sidang V lalu.

RUU tersebut antara lain adalah RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang perubahan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×