kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Diminta Tetap Waspada pada Status Endemi


Rabu, 23 Maret 2022 / 18:38 WIB
Pemerintah Diminta Tetap Waspada pada Status Endemi
ILUSTRASI. Sejumlah massa melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa, (15/2/2022). Pemerintah Diminta Tetap Waspada pada Status Endemi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Meski kuasa akan pencabutan status pandemi berada di badan kesehatan dunia (WHO), namun roadmap transisi dari pandemi menuju endemi sudah mulai disiapkan pemerintah.

Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan, Indonesia tak boleh terjebak dengan status endemi. Pemerintah harusnya menargetkan status Covid-19 terkendali.

Status terkendali artinya tidak ada kasus muncul selama 3 bulan sampai 4 bulan, jikapun ditemukan kasus jumlahnya sangat kecil. Demikian juga dengan kasus kematian dan juga tingkat perawatan di ICU karena Covid-19 sudah tak ada. Endemi disebut masih berdampak pada kasus kematian bahkan ke sektor ekonomi dan sosial.

"Kita lihat endemi ada TB ada HIV itu masih tetap bahaya ada kematian jutaan. Dampak sosial ekonomi pun juga ada endemi TB dan HIV. Statement endemi harus diganti dengan terkendali," kata Dicky kepada Kontan.co.id, Rabu (23/3).

Baca Juga: Wacana Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Aturan vaksinasi Dosis 3

Ia mengingatkan, status endemi masih memiliki potensi menjadi epidemi jika terjadi perburukan kondisi. Maka Dicky menegaskan Pemerintah dan masyarakat tak boleh terjebak dengan anggapan bahwa endemi tidak berbahaya, bahkan menganggap bahwa endemi sebagai satu keberhasilan. "Tidak seperti itu, yang harus kita tuju adalah terkendali," kata. Dicky.

Terdapat tiga kondisi pasca pandemi yaitu epidemi atau miniatur pandemi, epidemi dan terkendali. Dicky melihat, untuk Indonesia kemungkinan akan dapat mencapai kondisi endemi namun baru akan terjadi di beberapa aglomerasi. Dengan catatan tak ada gelombang lanjutan dengan adanya subvarian omicron yaitu Omicron BA.2.

"Gelombang BA2 harus kira redam, karna sebentar lagi Ramadan dan Lebaran perlu konsistensi kita memastikan orang yang beraktivitas, mobilitas, interaksi dalam status imunitas yang tinggi dengan ketaatan dan disiplin tinggi dan konsistensi di 5M. Selain itu surveilans juga perlu diperkuat," paparnya.

Baca Juga: Transisi ke Endemi Covid-19, Kementerian Kesehatan Canangkan Lima Target Berikut

Senada dengan Dicky, Anggota Komisi IX DPR, Putih Sari meminta pemerintah tetap mewaspadai dari status endemi. Pasalnya Puti mengatakan masih banyak penyakit dengan status endemi namun masih menimbulkan kasus kematian.

Ia menegaskan perlu bada kehati-hatian dalam pengguna status endemi. Pemerintah juga diminta tak terburu-buru dengan status endemi, namun bukan berarti Memperpanjang kondisi pandemi.

"Kewaspadaan gunakan status endemi. Harus hati-hati dan dikawal jangan terburu-buru. Ingat ada DB, TB dan HIV yang sudah endemi tapi masih menyumbang kematian dan kesakitan yang tinggi," kata Puti dalam Raker bersama Kementerian Kesehatan dan KPCPEN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×