kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta tanggung biaya obat pasien Covid-19 isolasi mandiri


Minggu, 04 Juli 2021 / 20:11 WIB
Pemerintah diminta tanggung biaya obat pasien Covid-19 isolasi mandiri
ILUSTRASI. Remdesivir


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta pemerintah untuk menanggung semua biaya perawatan pasien Covid-19. Termasuk biaya obat dan/atau multivitamin bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Regulasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus dilakukan untuk memastikan ada keadilan sehingga semua pasien Covid-19 di RS dan isoman bisa dibantu oleh negara obatnya," ujar Melki saat dihubungi, Minggu (4/7).

Melki menilai, jika biaya obat dan/atau multivitamin ditanggung pasien isolasi mandiri tersebut, maka akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga keluarga pasien Covid-19 tersebut. Apalagi jika pasien isolasi mandiri tergolong masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Masyarakat diminta tak latah gunakan Ivermectin untuk terapi Covid-19

"Untuk keadilan bagi semua warga, mestinya ditanggung negara pasien isolasi mandiri, minimal obatnya dibantu negara, vitamin dan jenis obat lainnya yang bisa dipakai pasien isoman," tutur Melki.

Seperti diketahui, seiring meningkatnya angka positif kasus Covid-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi.

Baca Juga: Catat ya, ini harga eceran tertinggi 11 obat terapi Covid-19 yang ditetapkan Menkes

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×