kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce


Rabu, 25 Agustus 2021 / 16:10 WIB
Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce
ILUSTRASI. E-commerce.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Undang-Undang sudah di ambang pintu. Kegiatan perdagangan antar negara di ASEAN kelak akan menjadi lebih terbuka, mudah dan murah.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI serta Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan, pemerintah untuk terus memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen muslim Indonesia.

“Rencana pengesahan RUU ini boleh dikatakan merupakan satu keniscayaan mengingat pola perdagangan di era digital saat ini. Namun tak boleh dilupakan bahwa konsumen muslim di Indonesia berhak atas produk yang halal dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan tersebut,” kata Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Lebih lanjut, rencana ratifikasi Undang-Undang Tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memang membawa angin segar bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Lewat transaksi elektronik perdagangan antar negara menjadi lebih mudah, cepat dan relatif murah.

Baca Juga: Inilah saham baru yang dikoleksi Yusuf Mansur, prospeknya dinilai cerah

Namun kegiatan perdagangan berbasis transaksi elektronik juga memiliki beberapa titik rawan yang harus diwaspadai, di antaranya soal keamanan data pribadi, keamanan transaksi keuangan, kualitas produk serta faktor kehalalan produk.

Secara umum perlindungan bagi masyarakat Indonesia atas barang-barang yang masuk dari luar negeri tertuang dalam beberapa regulasi. Salah satunya termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan BPOM ini menetapkan dengan cukup rinci bahwa setiap produk makanan, minuman dan obat-obatan (termasuk kosmetika) yang akan masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan baik dari sisi kualitas barang maupun izin administratif.

Sementara perlindungan bagi masyarakat terkait kehalalan produk tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Alhamdulillah dari sisi tata aturan yang ada secara umum masyarakat sudah memiliki dasar perlindungan dari kemungkinan mendapatkan produk yang tidak aman maupun tidak halal. Setiap importir harus memastikan bahwa produk yang akan mereka edarkan bagi konsumen di Indonesia harus memenuhi standar keamanan dan kehalalan produk. Persoalannya adalah bagaimana kemudian pemerintah bisa memastikan pengawasan dan implementasi hukum di lapangannya berjalan baik. Apalagi kalau transaksinya via e-commerce yang bersifat langsung dari produsen atau reseller kepada end user,” jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×