Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Bank Indonesia (BI) baru saja menandatangani integrasi data devisa terkait kegiatan ekspor dan impor.
Dengan penandatanganan tersebut, nantinya BI kejar data realtime Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bahkan hingga kegiatan ekspor impor e-commerce.
"Jadi kami nanti tahu persis berapa ekspor impor total, termasuk e-commerce," jelas Farida Peranginangin, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Pelaporan BI, Senin (7/1).
Terkait data e-commerce, BI menyebut belum akan dilaksakan saat ini karena cakupannya yang masih terlalu luas dan sulit dijangkau.
Kemudian mengenai impor, Farida mengatakan masih undervalue alias data impor masih terbilang kecil karena belum termasuk data e-commerce. Walhasil, defisit neraca dagang masih memiliki potensi pelebaran.
Maka untuk memperbaiki defisit neraca dagang, BI dan pemerintah perlu data yang akurat melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi (SiMoDIS). Hanya saja sistem ini masih fokus pada data ekspor.
Nantinya sistem ini akan mencocokkan data PEB dan PIB dengan DHE yang diterima. Saat BI menerima ketidakcocokan data melalui sistem, maka eksportir dan importir segera dikenakan denda dan/atau sanksi penangguhan.
SiMoDIS, menurut Farida, akan selesai uji coba tahap I pada Desember 2019. Pada tahap I, SiMoDIS hanya mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dengan arus uang DHE dan impor. Selanjutnya pada tahun 2020 atau tahap II akan diintegrasikan dengan arus barang.
"Termasuk data transportasi. Kami juga ajak Kementerian perdagangan dengan sistemnya Inatrade untuk perluasan data informasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News