kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah Cabut Izin 23 Perusahaan Pertambangan


Senin, 08 Februari 2010 / 15:49 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Kehutanan telah mencabut dan menghentikan kegiatan 23 perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Selain itu, kementerian ini juga telah memberikan peringatan delapan perusahaan, menunda sembilan proses izin dan menolak permohonan 51 perusahaan tambang.

Menteri Kehutanan Zukifli Hasan mengatakan, sampai saat ini izin pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 516 unit seluas 468.001 hektare di 500 kabupaten. “Kami sudah menegakkan sanksi dengan penghentian kegiatan, peringatan, penundaan dan penolakan izin,” kata Menhut di Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan, dalam rangka penindakan tambang ilegal, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. “Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan di dalam kawasan hutan konversi,” katanya.

Zulkifli mengungkapkan, izin tambang yang dikeluarkan bupati tidak serta-merta dikeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Dengan begitu tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan bisa dikatakan merupakan pertambangan ilegal. Sementara itu, izin tambang di areal pengunaan lain atau di luar kawasan hutan bukan kewenangan menteri kehutanan.

“Saat ini kami sedang memetakan tambang illegal di dalam kawasan hutan sebagai dasar operasi penindakan di lapangan,” katanya. Ia menambahkan, pemerintah tidak mau melihat baik perusahaan nasional maupun internasional yang melakukan usaha pertambangan tapi tidak melakukan kewajibannya mereklamasi dan hanya mengambil kekayaan alam Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×