kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pemerintah bubarkan 10 lembaga non struktural


Kamis, 17 November 2011 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Beijing memperketat pembatasan Covid-19 atas kekhawatiran perjalanan massal China dapat menyebabkan lonjakan di ibu kota. (The Yomiuri Shimbun/Koki Kataoka)


Reporter: Riendy Astria | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jumlah lembaga pemerintah non struktural (LNS) bakal semakin ramping. Akhir tahun ini, pemerintah bakal membubarkan 10 LNS lantaran lembaga tersebut sudah tidak efektif lagi (lihat tabel).

Pemerintah sudah menyiapkan payung hukum pembubaran 10 lembaga tersebut dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Beleid itu saat ini sudah berada di Sekretaris Kabinet.

Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) mengatakan keputusan membubarkan 10 LNS tersebut setelah lewat proses evaluasi.

Hasilnya, fungsi dan tugas ke-10 LNS itu selama ini memang sudah tidak efektif lagi. "Jadi kami hapus sebagai tahap awal penataan kelembagaan," ujar Azwar Abubakar, Rabu (16/11).

Azwar juga bilang pembubaran LNS ini merupakan salah satu cara untuk menghemat anggaran. Ia mengatakan, anggaran tahun ini untuk seluruh LNS yang berjumlah 88 lembaga mencapai Rp 14,9 triliun. "Kalau 10 LNS yang dihapus berarti akan ada penghematan," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah masih akan melanjutkan evaluasi LNS pada tahun depan dan kemungkinan akan ada LNS lain yang kelak dibubarkan.
Sebab, selain tak efektif, banyak LNS yang memiliki tugas dan fungsi yang terduplikasi dengan lembaga lain.

Azhar mencontohkan Komisi Nasional Perempuan yang memiliki tugas dan fungsi tumpang tindih dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Kami ingin penataan yang lebih baik. Ini arahan dari Presiden," kata Azwar.

Ismadi Ananda, Deputi Kelembagaan Kementerian PAN dan RB mengatakan, dari 88 LNS, yang dibentuk dengan Undang-Undang sebanyak 39 LNS, lalu 8 LNS terbentuk dengan Peraturan Pemerintah dan 41 LNS dibentuk berdasarkan Perpres. "Ke-10 LNS yang dihapus tersebut termasuk LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres," ujarnya.

Soal nasib pegawai di 10 LNS itu, Ismadi bilang, bagi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak diberhentikan. Mereka akan pindah ke lembaga induknya.

Bagi pegawai yang berstatus non PNS, akan diberhentikan dengan mendapat kompensasi. "Tapi jumlahnya tidak banyak, paling hanya beberapa orang di setiap LNS. Kami tidak akan merugikan mereka," kata Ismadi.

Ismadi menambahkan pembubaran LNS yang sudah tidak efektif ini juga merupakan rekomendasi Komisi II DPR. Pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan kajian evaluasi LNS oleh Sekretariat Negara serta Kementerian PAN dan RB.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja sepakat dengan langkah pemerintah membubarkan LNS yang sudah tidak efektif dan tumpang tindih dalam tugasnya.

Hakam mengakui pemerintah sudah mendiskusikan soal ini dengan DPR beberapa bulan lalu. DPR lantas meminta agar pemerintah agar mengevaluasi keberadaan LNS. "Sebab banyak LNS yang tugasnya tumpang tindih dengan lembaga lain," kata dia.

Namun, menurut Hakam, pemerintah hanya bisa membubarkan LNS yang terbentuk berdasarkan Perpres atau PP saja. Sedangkan LNS yang dibentuk dengan UU tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah begitu saja. Pemerintah perlu meminta pendapat dari DPR lebih dulu sebelum memutuskan pembubaran LNS.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×