kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Pemerintah Blokir Situs Porno


Kamis, 22 Juli 2010 / 12:34 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan memblokir situs porno. Pemblokiran akan dilakukan hingga menjelang puasa nanti.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemblokiran itu berlaku terhadap situs porno lokal maupun mancanegara. "Semua yang masuk itu kita blok, jadi secara masif kita lakukan," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tifatul mengatakan Undang-undang Nomor 11Ttahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan sanksi pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun bagi mereka yang menyimpan maupun menyebarluaskan pornografi. Makanya, Tifatul mengingatkan masyarakat harus berhati-hati,

Bukan itu saja, Tifatul juga mengingatkan hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat berbau porno. "Sebab ada saja yang bisa menuntut," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×