kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah bisa tetapkan tarif batas atas dan batas bawah telekomunikasi


Selasa, 10 November 2020 / 17:12 WIB
Pemerintah bisa tetapkan tarif batas atas dan batas bawah telekomunikasi
ILUSTRASI. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah punya kewenangan menetapkan batas atas dan bawah jasa telemunikasi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian operator telekomunikasi lainnya melakukan penawaran yang sama dengan memberi tambahan promosi berupa tarif telepon gratis ke sesama operator.

“Apakah penawaran harga tadi dibarengi dengan kualitas layanan yang baik. Itu yang nanti akan kita lihat,” ujar dia.

Kresna mengatakan, fungsi pemerintah terkait hal ini untuk melihat tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan. Apakah di bawah harga pokok dan menyebabkan kualitas layanan menjadi di bawah standar.

“Kami bisa masuk, Anda (operator) jangan coba menerapkan tarif yang murah. Tapi tidak dibarengi dengan kualitas yang merugikan pelanggan. Pada prinsipnya kita menerapkan aturan (pasal 28 UU telekomunikasi) ayat 1 yakni tarif ditentukan operator. (Pasal 28 UU telekomunikasi) ayat 2 apabila dibutuhkan,” tutur dia.

Baca Juga: Airlangga: Aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan siap dalam waktu 3 bulan

Sebagai informasi, perubahan sejumlah pasal UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja diantaranya sebagai berikut.

Pasal 28

(1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Selanjutnya: Akademisi UI: UU Cipta Kerja solusi industri serap tenaga kerja lebih optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×