Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat pandemi Covid-19, Indonesia mengalami penurunan pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita pada tahun 2020 tercatat US$ 3.870 atau turun dari 2019 yang sebesar US$ 4.050.
Selain mengalami penurunan pendapatan per kapita, Indonesia juga turun kelas ke negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle-income country) setelah pada tahun lalu masuk ke dalam kategori negara upper middle-income.
Pasalnya, menurut Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara bisa masuk kategori negara berpendapatan menengah ke atas di tahun ini naik menjadi US$ 4.096.
Baca Juga: Indonesia turun kelas jadi negara dengan penghasilan menengah ke bawah
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, ini merupakan dampak yang terelakkan. Pasalnya, pandemi ini memberikan tantangan yang sangat besar.
“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Dengan demikian, penurunan pendapatan per kapita ini merupakan hal yang tidak terhindarkan,” ujar Febrio dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Meski begitu, pemerintah tak patah arang. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Sambil menyelam minum air, perbaikan ekonomi ini juga diharapkan untuk menaikkan pendapatan per kapita, sehingga tak hanya kembali ke jajaran negara upper middle-income, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat.