kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berkomitmen berikan dukungan bagi UMKM


Kamis, 20 Mei 2021 / 00:20 WIB
Pemerintah berkomitmen berikan dukungan bagi UMKM


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, pada acara Selamat Pagi Indonesia, Rabu (19/5). 

"Kepada para wajib pajak para pelaku UMKM, silahkan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada Anda semua supaya dapat bertahan bangkit dan bahkan lebih kuat lagi. Maka Anda boleh memanfaatkan (insentif pajak) ini karena ini kesempatan yang baik supaya betul-betul terbantu cashflow-nya dan bisa menjalankan usaha dengan baik," jelas Yustinus. 

Yustinus mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menghantam sektor UMKM secara langsung. Dengan adanya pembatasan kegiatan, maka UMKM tidak bisa beroperasi secara normal. Permintaan dan rantai pasokan mereka terganggu atau bahkan terhenti.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Insentif pajak UMKM adalah dukungan konkret dari pemerintah

Maka, menurut Yustinus sektor UMKM adalah sektor yang perlu mendapatkan perhatian sejak awal. Selain itu, Yustinus juga menambahkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60% atau sekitar Rp8.900 triliun. Bahkan, 90% perekonomian Indonesia didukung oleh UMKM dan tenaga kerja yang mampu diserap oleh UMKM juga sangat besar. 

"Jadi dengan pertimbangan itu pemerintah memutuskan menolong lebih awal untuk para pelaku UMKM supaya bisa bertahan lalu bisa bangkit karena dengan menolong mereka kita menolong sebagian besar pilar ekonomi dan juga aktor pelaku ekonomi kita," tegas Yustinus. 

Yustinus melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak UMKM adalah orang pribadi ataupun badan yang omzet atau penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Sebelum pandemi, tarif PPh final mereka adalah 0,5%. Selama pandemi ini, kewajiban perpajakan yang harusnya mereka bayarkan menjadi ditanggung oleh pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak. 

"Berlangsung dari April 2020 sementara sampai Juni 2021. Nanti kita lihat kalau memang kondisi masih berat bagi para pelaku usaha, pemerintah mempertimbangkan yang terbaik apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kita sedang melakukan evaluasi di lapangan," tandas Yustinus. 

Selanjutnya: Pemerintah pastikan perusahaan yang tak ikut vaksin gotong royong berhak dapat vaksin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×