CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.140   -74,83   -1,04%
  • KOMPAS100 1.092   -10,71   -0,97%
  • LQ45 871   -4,83   -0,55%
  • ISSI 215   -3,21   -1,47%
  • IDX30 447   -1,43   -0,32%
  • IDXHIDIV20 540   0,19   0,03%
  • IDX80 125   -1,23   -0,97%
  • IDXV30 135   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 149   -0,31   -0,21%

Stafsus Menkeu: Insentif pajak UMKM adalah dukungan konkret dari pemerintah


Rabu, 19 Mei 2021 / 20:18 WIB
Stafsus Menkeu: Insentif pajak UMKM adalah dukungan konkret dari pemerintah
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor UMKM digulirkan supaya sektor tersebut mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, bahkan agar mampu bangkit lebih baik lagi selepas pandemi. Program yang berjalan sejak bulan April 2020 hingga Juni 2021 akan terus dilakukan evaluasi lapangan oleh  pemerintah.

"Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65% dari target. Nah tahun ini sudah ada sekitar 127.000 di tahun berjalan atau sekitar 27% dari target. Diharapkan dengan sosialisasi seperti kita saat ini makin banyak pelaku UMKM yang mengetahui ada insentif sehingga mereka manfaatkan," jelas Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam acara Selamat Pagi Indonesia, Rabu (19/5).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2021, Yustinus menyebut, bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Pemerintah agendakan tax amnesty jilid II

"Pada intinya (pemberian insentif pajak) ini adalah hak bagi para pelaku UMKM dan silahkan dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan konkrit Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada para pelaku UMKM di Indonesia," kata Yustinus.

Dalam kesempatan itu, Yustinus juga menambahkan bahwa bagi para pelaku UMKM dukungan insentif yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 bukan hanya insentif pajak, namun ada juga dukungan insentif non pajak.

Ia menyebut diantaranya adalah subsidi bunga, dukungan penjaminan perbankan atau lembaga-lembaga keuangan, lalu ada juga bantuan modal produktif untuk para pelaku UMKM.

Selanjutnya: Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×