Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor UMKM digulirkan supaya sektor tersebut mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, bahkan agar mampu bangkit lebih baik lagi selepas pandemi. Program yang berjalan sejak bulan April 2020 hingga Juni 2021 akan terus dilakukan evaluasi lapangan oleh pemerintah.
"Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65% dari target. Nah tahun ini sudah ada sekitar 127.000 di tahun berjalan atau sekitar 27% dari target. Diharapkan dengan sosialisasi seperti kita saat ini makin banyak pelaku UMKM yang mengetahui ada insentif sehingga mereka manfaatkan," jelas Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam acara Selamat Pagi Indonesia, Rabu (19/5).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2021, Yustinus menyebut, bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Baca Juga: Pemerintah agendakan tax amnesty jilid II
"Pada intinya (pemberian insentif pajak) ini adalah hak bagi para pelaku UMKM dan silahkan dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan konkrit Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada para pelaku UMKM di Indonesia," kata Yustinus.
Dalam kesempatan itu, Yustinus juga menambahkan bahwa bagi para pelaku UMKM dukungan insentif yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 bukan hanya insentif pajak, namun ada juga dukungan insentif non pajak.
Ia menyebut diantaranya adalah subsidi bunga, dukungan penjaminan perbankan atau lembaga-lembaga keuangan, lalu ada juga bantuan modal produktif untuk para pelaku UMKM.
Selanjutnya: Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News