Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atas Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas produk kayu log dari sebelumnya dikenakan PPN 10%.
Sekretaris Jendral Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIKMI) Abdul Sobur mengatakan inilah yang dinanti oleh pengusaha. Sebelumnya, PPN atas kayu log sebesar 10%, dengan menghilangkan PPN, Abudul percaya industri bakal bergairah.
Baca Juga: Dorong ekspor kayu dan mebel, pemerintah akan potong PPN hingga tak wajibkan SVLK
Sobur menambahkan, pemerintah harus menghilangkan semua beban biaya yang tidak perlu, misalnya Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).
“Prinsipnya harus lakukan efisiensi di semua lini untuk bisa memperbaiki daya saing industri agar bisa bersaing,” kata Sobur kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas menghapus PPN produk log kayu.
"Tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk menolkan," ujar di Kantor Presiden, Selasa (10/9).
Darmin menuturkan, soal SVLK juga akan menjadi bahan pembahasan pemerintah, sebab dia mengaku bahwa sistem verifikasi tersebut dianggap memberatkan industri. Untuk mengurus SVLK, Darmin bilang dibutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Baca Juga: Ini Rencana Darmi Bersaudara (KAYU) Pasca Harga Sahamnya Terbang di Hari Pertama
Saat ini, pada aturan ekspor di Indonesia, ekspor produk kayu ke seluruh negara diwajibkan menggunakan SVLK. Padahal tidak seluruh negara mewajibkan adanya SVLK untuk produk kayu yang diimpor.
HIKMI menilai, jika pemerintah benar menghilangkan SVLK dapat memberi angin segar untuk ekspor mebel dan kerajinan nasional.
“Kalau bahan baku itu di rancang untuk memperkuat kepentingan peningkatan ekspor nasional di hilir di industri mebel dan kerajinan tentu itu positif agar biaya produksi kita tereduksi,” ujar Sobur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News