kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah berikan insentif ekspor kayu log, begini respon industri mebel


Selasa, 10 September 2019 / 20:57 WIB
Pemerintah berikan insentif ekspor kayu log, begini respon industri mebel
ILUSTRASI. Pekerja menjemur rotan bahan baku industri kerajinan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atas Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas produk kayu log dari sebelumnya dikenakan PPN 10%. 

Sekretaris Jendral Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIKMI) Abdul Sobur mengatakan inilah yang dinanti oleh pengusaha. Sebelumnya, PPN atas kayu log sebesar 10%, dengan menghilangkan PPN, Abudul percaya industri bakal bergairah. 

Baca Juga: Dorong ekspor kayu dan mebel, pemerintah akan potong PPN hingga tak wajibkan SVLK

Sobur menambahkan, pemerintah harus menghilangkan semua beban biaya yang tidak perlu, misalnya Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).

“Prinsipnya harus lakukan efisiensi di semua lini untuk bisa memperbaiki daya saing industri agar bisa bersaing,” kata Sobur kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas menghapus PPN produk log kayu. 

"Tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk menolkan," ujar di Kantor Presiden, Selasa (10/9).

Darmin menuturkan, soal SVLK juga akan menjadi bahan pembahasan pemerintah, sebab dia mengaku bahwa sistem verifikasi tersebut dianggap memberatkan industri. Untuk mengurus SVLK, Darmin bilang dibutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Baca Juga: Ini Rencana Darmi Bersaudara (KAYU) Pasca Harga Sahamnya Terbang di Hari Pertama

Saat ini, pada aturan ekspor di Indonesia, ekspor produk kayu ke seluruh negara diwajibkan menggunakan SVLK. Padahal tidak seluruh negara mewajibkan adanya SVLK untuk produk kayu yang diimpor.

HIKMI menilai, jika pemerintah benar menghilangkan SVLK dapat memberi angin segar untuk ekspor mebel dan kerajinan nasional.

“Kalau bahan baku itu di rancang untuk memperkuat kepentingan peningkatan ekspor nasional di hilir di industri mebel dan kerajinan tentu itu positif agar biaya produksi kita tereduksi,” ujar Sobur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×