Reporter: Asep Munazat Zatnika, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah memberi sanksi lembaga keuangan internasional JPMorgan setelah merekomendasikan investor global mengurangi kepemilikan di surat utang pemerintah Indonesia.
Bambang enggan memberitahu sanksi tersebut. "Sanksinya, pokoknya mereka sudah tahu," ujar bambang, kamis (27/8) di Istana Negara, Jakarta.
Bambang bilang, sejauh ini yang memberikan komentar negatif tentang Indonesia baru JPMorgan. Jika ada lembaga lainnya yang melakukan hal sama, pemerintah akan memberikan sanksi juga.
Pekan lalu (20/8), duo analis JPMorgan Arthur Luk dan Bert Gochet memaparkan kerentanan pasar Indonesia dalam riset IDR Rate: Will positioning risk catch up with INDOGBs? Move to U/W.
Mereka melihat, arus dana masih akan keluar dari Indonesia sehingga merekomendasikan investor mengurangi kepemilikan yang berisiko di Indonesia.
Dalam riset yang diterima KONTAN, ada tiga penyebab kerentanan yang menerpa obligasi pemerintah Indonesia, yang dicatat JP Morgan.
Pertama, devaluasi yuan yang memperburuk prospek pasar di kawasan, termasuk di Indonesia. JPMorgan memperkirakan, rupiah akan berada di level Rp 14.300 per dollar AS di akhir tahun ini, direvisi dari proyeksi sebelumnya yaitu 14.000.
Kedua, ini merupakan kali pertama di tahun ini pasar emerging menyadari besarnya arus dana keluar. Dalam periode outflows, menurut JPMorgan, pasar memang kerap membatalkan rekomendasi overweight.
Ketiga, kekhawatiran mengenai pemasukan utang pemerintah terhadap potensi pendapatan. JPMorgan mencatat, deifisi fiskal pemerintah Rp 94 triliun berbanding Rp 47 triliun di akhir Juni tahun lalu. Andai pemerintah tidak bisa mencapai target pendapatan pajak, pemerintah harus mencari sumber pendanaan baru atau mengurangi belanja.
Di sisi lain, JPMorgan pesimis, pasar Indonesia yang sedang ditinggal investor asing akan ditampung oleh investor lokal. Apalagi, suku bunga deposito bank komersil di Indonesia mencapai 9% per tahun, sehingga kecil kemungkinannya investor berpindah instrumen ke obligasi jika tidak mendapat imbal hasil di kisaran 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News