Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kemudahan kepada ribuan debitur kecil melalui program keringanan utang sepanjang tahun ini.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, program keringanan utang berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) hingga 18 Desember 2023. Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022.
"Kita memberikan kepada yang utama yang kecil-kecil ya seperti masyarakat, UMKM, yang sakit dan sebagainya jadi nilai piutang sampai dengan Rp 2 miliar. Jadi gak yang triliunan yang diurus," ujar Encep dalam Media Brifieng di Jakarta, Kamis (21/12).
Baca Juga: Kemenkeu dan KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi, Ada PS5 Hingga Cincin Berlian
Encep memerinci, sebanyak 2.821 yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya.
Adapun program keringanan utang ini ditujukan untuk mempercepat penurunan oustanding piutang negara dan jumlah BKPN yang ada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Adapun nilai outstanding piutang negara yang berhasil diturunkan hingga 18 Desember 2023 sebesar Rp 159,16 miliar dan pada tahun 2022 sebesar Rp 88,73 miliar.
"Outsanding juga turun dan Alhamdulillah 2023 sampai Rp 159,16 miliar. Jadi artinya banyak yang melakukan pembayaran," katanya.
Sebagai informasi, kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News