kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Beri Keringanan Utang 2.821 Debitur Kecil di Sepanjang 2023


Kamis, 21 Desember 2023 / 13:29 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Utang 2.821 Debitur Kecil di Sepanjang 2023
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kemudahan kepada ribuan debitur kecil melalui program keringanan utang


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kemudahan kepada ribuan debitur kecil melalui program keringanan utang sepanjang tahun ini.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, program keringanan utang berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) hingga 18 Desember 2023. Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022.

"Kita memberikan kepada yang utama yang kecil-kecil ya seperti masyarakat, UMKM, yang sakit dan sebagainya jadi nilai piutang sampai dengan Rp 2 miliar. Jadi gak yang triliunan yang diurus," ujar Encep dalam Media Brifieng di Jakarta, Kamis (21/12).

Baca Juga: Kemenkeu dan KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi, Ada PS5 Hingga Cincin Berlian

Encep memerinci, sebanyak 2.821 yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya.

Adapun program keringanan utang ini ditujukan untuk mempercepat penurunan oustanding piutang negara dan jumlah BKPN yang ada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Adapun nilai outstanding piutang negara yang berhasil diturunkan hingga 18 Desember 2023 sebesar Rp 159,16 miliar dan pada tahun 2022 sebesar Rp 88,73 miliar.

"Outsanding juga turun dan Alhamdulillah 2023 sampai Rp 159,16 miliar. Jadi artinya banyak yang melakukan pembayaran," katanya.

Sebagai informasi, kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×