Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 31,05 triliun hingga akhir November 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 2,86 triliun.
Kemudian, ada juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi Rp 3,83 Triliun dari Pajak Pinjol dan Kripto
Di sisi lain, hingga November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Ada juga satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada November 2024.
Adapun, penunjukan di bulan November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.
Pembetulan di bulan November 2024 yaitu Posit Software, PBC. Dan pencabutan di bulan November 2024 yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 171 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 24,5 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).
Dwi mengatakan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Perhitungan untuk Pajak Mobil/Motor
Selanjutnya: Semua Lender Fintech AdaKami Berasal dari Institusi Perbankan
Menarik Dibaca: Hujan Petir Guyur Daerah Ini, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (13/12) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News