kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pemerintah berharap DPR mulai bahas ratifikasi Protokol Nagoya


Selasa, 07 Juni 2011 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. 7 Fakta menarik Warren Buffett, sang dukun dari Omaha, yang jarang diketahui. 5/05/2018. REUTERS/Rick Wilking/File Photo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berharap komisi VII DPR RI mulai membahas ratifikasi atau proses adopsi protokol Nagoya soal pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menyebut, kementrian sudah menerjemahkan protokol Nagoya ke bahasa Indonesia dan dicetak bagus, serta sudah diserahkan ke Komisi VII. "Kita berharap mereka sudah membaca dan mulai mengatur jadwal pertemuan, sehingga tahun ini bisa selesai," ujarnya, Selasa (7/6).

Gusti bilang, agar protokol ini dapat berlaku, setidaknya harus 50 negara menandatangani protokol tersebut. Sejauh ini baru ada 21 negara yang sudah menandatanganinya. "Yang terpenting negara maju sudah ikut menandatangani," katanya.

Nah, tugas untuk di Indonesia tinggal meratifikasi protokol tersebut. Menurutnya dengan meratifikasi protokol Nagoya, Indonesia bakal mendapatkan keuntungan dari keanekaragaman yang dimanfaatkan negara lain. "Dulu orang asing bisa tinggal membayar dan memanfaatkan hayati kita. Mereka mendapatkan keuntungan dari produk derivatif, sementara kita tidak mendapatkan," urainya.

Maka, dengan protokol Nagoya, negara asal hayati wajib mendapatkan pembagian keuntungan atas pemanfaatan keanekaragaman hayati. Gusti menyebut sudah memerintahkan Bupati untuk mendata kekayaan daerahnya,

Protokol Nagoya adalah kesepakatan dari pertemuan Konvensi Sumber Daya Hayati Ke-10 di Nagoya pada Oktober 2010. Protokol Nagoya berisi aturan pemberian akses dan kemauan berbagi keuntungan secara adil dan setara atas pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati. Ini merupakan kesepakatan kedua setelah Protokol Cartagena mengenai keamanan hayati (biosafety), yang mulai berlaku 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×