kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.212   77,40   1,08%
  • KOMPAS100 1.109   15,25   1,39%
  • LQ45 878   10,37   1,19%
  • ISSI 221   3,58   1,65%
  • IDX30 450   6,04   1,36%
  • IDXHIDIV20 542   6,88   1,29%
  • IDX80 127   1,86   1,48%
  • IDXV30 135   1,72   1,29%
  • IDXQ30 150   1,74   1,17%

Pemerintah berencana menghapus NJOP


Kamis, 29 Januari 2015 / 14:38 WIB
Pemerintah berencana menghapus NJOP
ILUSTRASI. Yuk intip cara menata barang-barang Anda yang ada di ruang tamu kecil


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. Bukan hanya itu saja, mereka juga berencana menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini membebani masyarakat saat membeli tanah.

Ketiga, pemerintah juga berencana akan menghapus pajak bumi dan bangunan untuk golongan rumah tinggal, rumah ibadah dan rumah sakit. Ketiga rencana tersebut saat ini sedang dibahas oleh internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan oleh kementeriannya dalam menggodog tiga usulan tersebut. Dalam kaitannya dengan NJOP misalnya, rencana penghapusan dilakukan karena selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menilai komponen tersebut tidak pernah digunakan sebagai acuan baik dalam transaksi jual beli.

"Kami melihat NJOP ini tidak benar, dan sering dijadikan standar pendzoliman untuk merendahkan nilai, maka itu kami ingin hapus saja, ganti dengan harga pasaran yang setiap tahun dipublish," kata Ferry Kamis (29/1).

Dalam kaitannya dengan penghapusan PBB dan BPHTB, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat. Oleh karena itulah Ferry mengatakan, kementerian berkeinginan agar nantinya PBB untuk rumah tinggal, rumah sakit dan sekolah cukup dibayarkan saat proses pengurusan sertifikat saja.

Sementara itu, untuk bumi dan bangunan yang digunakan untuk tujuan komersial, seperti: hotel, restoran dan warung tetap akan dikenakan PBB. "Untuk BPHTB kami ingin yang kena di atas 200 meter, di bawah dihapus saja, karena itu pemukiman rata- rata berada di perkampungan," kata Ferry.

Ferry mengatakan bahwa pihaknya akan menggodog secara matang tiga rencana tersebut sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan. "Kami akan siapkan hitung- hitungan kalau benar itu jadi usulan, ini sedang dibahas," katanya.

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) sementara itu mengatakan bahwa walau nantinya rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut akan berdampak ke pengusaha, pihaknya menyambut baik terobosan tersebut. Khusus untuk NJOP, Dia menilai bahwa obyek tersebut memang sudah saatnya diperbaiki dan ditata.

Meskipun demikian Eddy berharap, penataan yang dilakukan tersebut sesuai dengan kondisi pasar.  "Dalam arti sesuai dengan wilayah di situ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×