kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Penanganan Corona


Jumat, 13 Maret 2020 / 21:53 WIB
Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Penanganan Corona
ILUSTRASI. Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19).

Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Baca Juga: Lewat surat, WHO minta Jokowi umumkan virus corona sebagai darurat nasional


Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua yakni: Asisten Operasi Panglima TNI. Dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.

Adapun yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Serta Menteri Kesehatan (Menkes) dan Keempat, Menteri Keuangan (Menkeu).

Mengacu Kepres yang diterima KONTAN, pembentukan Gugus Tugas ini betujuan untuk, meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Lalu, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Dan, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Covid-19.

Baca Juga: Hadapi corona, Menko Airlangga: Total stimulus ekonomi capai Rp 158,2 triliun

Adapun tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah: Pertama, menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. Kedua, Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan.

Ketiga, Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan. Keempat, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan serta
kelima, melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Prsiden.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Agus Wibowo membenarkan adanya rapat pembentukan Gugus Tugas itu. Hanya saja ia belum mau berkomentar lebih banyak. "Mungkin akan ada press konference besok," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×