kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah bebaskan PPN tiket angkutan


Rabu, 24 November 2010 / 10:14 WIB
Pemerintah bebaskan PPN tiket angkutan
ILUSTRASI. Hotel Harris Vertu


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memastikan tiket angkutan umum di jalan raya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, surat edaran ini sebetulnya cuma penegasan aturan sebelumnya soal pembebasan PPN pada tiket angkutan di darat. "Penegasan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal, Selasa (23/11).

Sebelum muncul surat edaran tersebut, pembebasan tiket angkutan darat sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tahun 2003 tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK03/2006. Nah, surat edaran tersebut menegaskan kembali PMK Nomor 28 Tahun 2006 tersebut.

Nah, yang termasuk angkutan darat di sini adalah kereta api serta semua kendaraan angkutan umum penumpang dan barang dengan menggunakan pelat kuning bertuliskan cat hitam. Angkutan umum yang tidak memiliki trayek tetap, tiket alias ongkosnya juga bebas PPN selama memakai pelat kuning dengan tulisan cat hitam.

Belum ada tanggapan dari pengusaha angkutan darat soal ini. Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Jalan Raya (Organda) Eka Sari Lorena masih belum menjawab panggilan dan pesan singkat telepon dari KONTAN.

Yang jelas, insentif ini menambah daftar keringanan pajak di industri transportasi. Akhir Oktober lalu, Dirjen Pajak juga membebaskan PPN impor kapal. Beleid itu ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor Atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×