kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bebaskan PPN air bersih, ini kata Ditjen Pajak


Rabu, 14 April 2021 / 15:37 WIB
Pemerintah bebaskan PPN air bersih, ini kata Ditjen Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Sehinnga nantinya pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 7 April 2021.

Lebih lanjut, PP 58/2021 menebutkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN. Sebab, sebetulnya dalam PP 40/2015 aturan itu sudah berlaku sejak 23 Juni 2015.

Namun, beleid lama hanya mengisyaraktkan penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan PPN berupa air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum. Nah, Pasal 3 PP 58/2021 menegaskan klausul air bersih tersebut termasuk biaya sambung/biaya pasang dan biaya beban tetap air bersih. 

Baca Juga: Biaya pemasangan dan biaya beban tetap air bersih bebas PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan diterbitkannya PP 58/2021 untuk menyempurnakan beleid sebelumnya. Sebab, fasilitas PPN yang diberikan dalam PP 40/2015 hanya diatur sebatas penyerahan air bersih saja, belum mengatur dengan jelas terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih.

“Padahal pada praktiknya, dalam proses penyediaan air bersih, sulit untuk dipisahkan antara air bersih itu sendiri dengan usaha penyediaannya serta jaringan penyaluran airnya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4).

Oleh karena itu, Neilmaldrin menyampaikan perlu untuk mengatur terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih yang dibebaskan PPN dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum. 

Selain itu, Neilmaldrin mengatakan pengaturan terkait biaya sambung/pasang serta biaya beban tetap air bersih ini juga untuk menyamakan dengan perlakuan pada listrik. Fasilitas PPN pada listrik juga ditambahkan biaya penyambungan dan biaya beban listrik mulai 24 agustus 2020, semula PP 81 tahun 2015 diubah menjadi PP 48 tahun 2020.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai diterbitkannya PP 58/2021 untuk memperjelas kerancuan atas implementasi aturan sebelumnya. 

“Sepertinya ada kerancuan. Karena perusahan penyedia air terdapat dua pendapatan. Pendapatan utama (jual air bersih) dan pendapatan lainnya (pasang pipa dan biaya admin). Dengan PP ini semuanya menjadi clear,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4).

Selanjutnya: Tahun ini, Waskita Karya (WKST) yakin dapat memperbaiki kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×