kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Penggunaan AI


Jumat, 17 Oktober 2025 / 21:17 WIB
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Penggunaan AI
ILUSTRASI. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan sambutan saat peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz. Wamenkomdigi sebut pemerintah akan menerbitkan perpres terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). 

Perpres tersebut, kata Nezar, akan mengatur keamanan dan keselamatan penggunaan AI sebagai bagian dari peta jalan AI nasional. 

"Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI," ujar Nezar di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Targetnya, proses penyusunan hingga harmonisasi aturan tentang AI bisa selesai sebelum 2025 berakhir. 

Baca Juga: Infomedia Dorong Perusahaan Pangkas Proses Manual dan Genjot Produktivitas

Adapun draf aturannya akan selesai bulan ini, tetapi akan diharmonisasikan dengan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk mencegah tumpang tindih aturan.

"Bulan ini draft-nya selesai, tapi kan ada proses lagi karena setiap peraturan itu kan ada proses harmonisasi," ujar Nezar. 

Peta jalan AI nasional digagas untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap risiko yang ditimbulkan dari kecerdasan buatan. 

Nantinya, AI akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis nasional, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, layanan publik, dan transportasi. 

Peta jalan AI nasional juga akan mengatur soal etika penggunaan kecerdasan buatan, mulai dari akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan terhadap industri kreatif. 

"Kurang lebih di dalam peta jalan AI ini kita membuat keseimbangan antara inovasi dengan proteksi terhadap risiko-risiko yang akan terjadi," ujar Nezar. 

"Spiritnya itu adalah memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence dan meminimalkan risiko-risiko yang muncul," sambungnya. 

Kendati demikian, perpres tersebut tidak akan mengatur soal sanksi pidana terhadap penyalahgunaan AI. 

"Peraturan ini tidak memberikan sanksi, karena sanksi itu nanti naik lagi di undang-undang. Tapi, dia bisa merujuk pada Undang-Undang ITE," ujar Nezar.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem AI di Indonesia yang berkembang secara aman, etis, dan produktif, serta mampu memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital global. 

"Kalau kejahatan itu (bersinggungan) dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi, menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain. Tapi peraturan sendiri tidak soal sanksi," ujar Nezar.

Baca Juga: Bio Farma Perkuat Kiprah Global, Perluas Ekspor Vaksin ke 150 Negara

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/17/21101901/pemerintah-bakal-terbitkan-perpres-penggunaan-ai.

Selanjutnya: Saham Big Bank Masih Lesu di Akhir Pekan Ini, Simak Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Pemain Bola dengan Penghasilan Tertinggi 2025: Ada Ronaldo hingga Lamine Yamal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×