Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Rencananya, eksportir wajib menyimpan DHE di dalam negeri selama tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah membahas insentif pajak bagi eksportir yang akan menyimpan dolarnya di dalam negeri. Dengan begitu, Airlangga bilang, Indonesia bisa bersaing dengan daya tarik yang diberikan Singapura.
"Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura, sehingga tidak terbang lagi di Singapura," ujar Airlangga kepada awak media di Kompleks Kemenko Perekonomian, Kamis (26/1).
Airlangga mengatakan, insentif tersebut akan tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Nantinya, Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mengatur tentang pemberian insentif tersebut.
Baca Juga: Siap Tampung DHE Pengekspor, BRI Bakal Sesuaikan Bunga Deposito Valas
"Sedang dipersiapkan semuanya di dalam PP, termasuk nanti BI akan mengeluarkan PBI karena itu ada dalam amanah P2SK dan Kementerian Keuangan yang tentunya akan menyiapkan insentifnya," jelasnya.
Dirinya menyebut, insentif tersebut bisa berupa insentif bunga dan pendapatan bunga. Namun dirinya masih enggan menjawab terkait apakah nantinya pemerintah akan menurunkan pajak bunga valuta asing yang disimpan di dalam negeri. Namun yang pasti, hal tersebut masih dibicarakan bersama pemerintah.
"Nanti kami lihat, ini masih pembahasan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News