Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap penyebab kebakaran hutan di Riau. Untuk itu pemerintah terus melakukan pendalaman atas kejadian ini.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, hingga saat ini tim secara insentif memantau lokasi-lokasi titik panas yang terjadi di Riau.
Berdasarkan laporan, ada beberapa lokasi hot spot berada di kawasan konsesi dan perkebunan. "Tim kami sedang mendalami dan kami juga mengirimkan surat peringatan," tegas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/3).
Bahkan, pihaknya tak segan-segan akan membawa kejadian ini ke ranah hukum, jika terbukti ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan. "Kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila kebakaran terjadi karena ketidakpatuhan," tambah Rasio.
Namun sayangnya, dirinya belum mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang sudah diberikan peringatan dan terindikasi terlibat dalam hal ini.
Adapun sebelumnya, atas kejadian ini Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019.
Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala BPBD Riau, Polda Riau, Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Kejati Riau, Korem 031/Wirabima, Badan Restorasi Gambut, BMKG, dan KLHK yang dihadiri oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Sumatera dan Koordinator Daops Manggala Agni Provinsi Riau-Balai PPIKHL Wilayah Sumatera.
Penetapan status siaga darurat ini seiring dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Riau, seperti di Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi para pihak serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini.
“Beberapa kejadian karhutla yang meningkat di wilayah Provinsi Riau yang dipicu oleh kondisi cuaca kering menjadi parameter penting dalam penetapan status siaga darurat ini”, ungkap Raffles.
Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK telah menyusun beberapa kebijakan terkait pengendalian karhutla, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.9/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status kesiagaan dan darurat dalam pengendalian karhutla.
Berdasarkan data dari Kementerian KLHK di tahu lalu memang terjadi peningkatan dalam kebakaran lahan. Adapun, luas kebakaran lahan pada 2015 mencapai 800.000 ha.
Angka itu sempat turun menjadi 400.000 ha pada 2016, dan 167.000 ha pada 2017. Namun naik lagi pada 2018 sebanyak 500.000 ha.
Meski terjadi kenaikan, pemerintah mengklaim justru jumlah titik api di tahun lalu cenderung menurunkan.
"Jadi hotspot-nya menurun, tetapi dia lebih tinggi dari 2017 walaupun masih lebih kecil dari 2015. Kebakaran areanya 500.000 ha dibanding dengan tahun lalu 167.000 apa 165.000 ha. Tapi melihatnya adalah setiap kali ada yang kebakar, dimatiin. Jadi asapnya nggak ada. Jadi seperti itu polanya," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, atas data tersebut ia mengatakan hal itu patut diwaspadai sebagai fluktuasi titik api atau intensitas kebakaran. Namun yang terpenting adalah bagaimana titik api yang muncul langsung dipadamkan.
"Jadi, artinya ini harus diwaspadai sebagai fluktuasi hotspot, intensitas kebakaran. Jadi yang paling penting sebetulnya metodenya. Kalau ada api dimatiin. Jadi, sistem itu yang harus dikerjakan dengan baik," kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News