CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.509.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.905   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.049   -65,35   -0,92%
  • KOMPAS100 1.073   -12,62   -1,16%
  • LQ45 846   -10,91   -1,27%
  • ISSI 217   -0,71   -0,33%
  • IDX30 432   -6,51   -1,48%
  • IDXHIDIV20 520   -6,57   -1,25%
  • IDX80 123   -1,50   -1,21%
  • IDXV30 127   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 144   -1,42   -0,98%

Pemerintah Bakal Kaji Lagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2


Senin, 02 Desember 2024 / 13:39 WIB
Pemerintah Bakal Kaji Lagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinilai bertentangan dengan RTRW dan hutang lindung.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mengkaji ulang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pasalnya, kawasan yang digarap Agung Sedayu Group milik Konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu ditemukan memunculkan sejumlah persoalan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sejumlah permasalahan lokasi PSN PIK 2. Salah satunya adalah tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada,” ujarnya saat ditemui usai Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11) malam.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2, Said Didu Dipanggil Polisi

Kemudian, masalah lainnya adalah kawasan PSN PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Di mana, dari total luas lahan PIK 2 yakni 1.700 hektare (ha), 1.500 ha merupakan kawasan hutan lindung.

“Dari 1.700 (ha) kawasannya itu, 1.500 (ha)-nya adalah kawasan hutan lindung. Dan hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) belum sama sekali. Ini ‘bola’ ada di tangan Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Nusron mengungkapkan, dengan permasalahan di atas, pihaknya belum bisa menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan begitu, pihaknya bakal mengkaji ulang kawasan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Beri Status PSN dan KEK ke Proyek Konglomerat, Pengamat: Terkesan Dipaksakan

“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Karena apa? Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang mengkaji, apakah kami harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak, ya kan?” tandasnya.

Selanjutnya: DGWG, Pemain Pupuk dan Pestisida Mau IPO, Simak Bisnis dan Valuasi Harga Perdananya

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank CIMB Niaga Tertinggi 4,25% di Bulan Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×