Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah mengaku bakal hati-hati mengucurkan dana anggaran pelaksanaan SEA Games. Meski sebenarnya, kini sudah memiliki dua payung hukum terkait penyelenggaraan pesta olah raga negara-negara ASEAN.
"Presiden setahu saya sudah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tersebut. Jadi tinggal dilakukan pencairan anggaran dengan hati-hati," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di komplek Istana Kepresidenan, Jumat (16/9).
Nantinya, anggaran SEA Games tersebut bakal mengalir lewat pos Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Tentunya untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengucuran dana tersebut. Kemenpora akan didampingi dari tim asistensi. "Ini untuk meyakinkan kalau ternyata ada pengeluaran yang perlu perlakuan yang khusus," katanya.
Tim asistensi ini terdiri dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung. "Nah ini yang akan melakukan review," katanya.
Sebagai informasi, Presiden sudah menandatangani dua beleid terkait penyelenggaraan SEA Games, pada Kamis (15/9) kemarin. Dua beleid itu berupa addendum terhadap Keputusan Presiden (Keppres) tentang kepanitiaan SEA Games (Inasoc) yang memungkinkan Inasoc langsung menggunakan dana non-APBN, semisal sponsor, tiket dan suvenir, tanpa dana itu dimasukkan ke dalam kas negara terlebih dahulu.
Kedua, berupa Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang memungkinkan pengadaan jasa dan barang untuk keperluan SEA Games dilakukan lewat penunjukan langsung, bukan melalui lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News