Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan jika LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
Bagi Abdul, LPSK harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait lantaran Nazaruddin ditangkap dalam posisi sebagai tersangka. Namun, sambungnya, secara garis besar LPSK sangat siap sekali jika harus melindungi Nazaruddin, apalagi itu sesuai dengan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi atas imbauan berbagai pihak LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak yang sedang menangani kasus itu. Apalagi, Nazaruddin ditangkap dalam posisi dia sebagai tersangka,” ujar Abdul ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/8).
Tidak tanggung-tanggung Abdul pun menjelaskan mekanisme perlindungan LPSK untuk Nazaruddin. Setelah tersangka Nazaruddin diperiksa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nantinya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan ditetapkan apakah dia memiliki informasi terkini terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindakan korupsi atau tidak. Barulah, sambung Abdul, kalau KPK atau pun Kepolisian sudah menetapkan Nazaruddin memiliki informasi terhadap pihak-pihak yang terlibat Tipikor, maka LPSK akan segera bertindak.
"Karena itu kita pastikan dahulu apa betul proses hukum berjalan memang memosisikan Nazaruddin selain sebagai tersangka juga sebagai saksi. Nanti kita akan mengirim tim LPSK ke KPK untuk berkoordinasi dengan KPK terkait posisi yang bersangkutan, apakah hanya tersangka saja atau juga memiliki informasi penting untuk menujukan keterlibatan Tipikor. Dengan begitu dia juga dikatakan sebagai saksi kunci,” jelasnya.
Namun, sambungnya, kalau ternyata Nazaruddin telah ditetapkan sebagai sanksi dan anggota Komisi VII itu menolak untuk dilindungi oleh LPSK, maka LPSK tidak bisa memaksa. “Kalau dia telah ditetapkan KPK juga sebagai saksi, kita akan tanyakan ke dia perlu perlindungan atau tidak. Kalau dia bilang tidak, maka kita tidak bisa memaksakan. Ketika aparat sudah rekomendasi untuk dilindungi, tapi yang bersangkutan tidak bersedia. Kita tidak bisa beri perlindungan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News