kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pemerintah antisipasi melonjaknya pengangguran


Jumat, 13 September 2013 / 16:20 WIB
Pemerintah antisipasi melonjaknya pengangguran
ILUSTRASI. Kinerja PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) makin tumbuh di kuartal I 2022.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) ini bisa berakibat ke perlambatan lapangan pekerjaan di masyarakat. Sehingga pemerintah tetap mengantisipasi hal tersebut.

"Kalau BI rate naik, pendapatan masyarakat turun, impor menurun, investasi melambat, pertumbuhan ekonomi juga melambat, lapangan kerja melambat tapi bukan pengangguran melonjak tinggi," kata Chatib saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9).

Untuk itu, pemerintah telah membuat kebijakan agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbasnya akan berdampak ke pengangguran yang melonjak.

Chatib menjelaskan, pemerintah pun tidak perlu membuat target pertumbuhan ekonomi tinggi, terutama bila tidak berdampak ke masyarakat. Apalagi bila angka pengangguran dan kemiskinan melonjak dan angka pendapatan masyarakat malah menurun.

"Sehingga pemerintah sudah membuat paket kebijakan yang pro masyarakat, apakah itu bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dan lainnya. Intinya jangan sampai ada PHK," jelasnya.

Memang dalam hal PHK ini, perusahaan pun tidak bisa menjanjikan secara pasti untuk tidak melakukan PHK. Sehingga Kementerian Perindustrian melakukan himbauan dan kesepakatan bersama dengan masing-masing perusahaan untuk tidak melakukan PHK ini.

"Tapi kita kan tidak bisa himbau perusahaan ini untuk tidak PHK buruh, soalnya itu kan duit perusahaan. Makanya kita bikin kesepakatan, kalau tidak PHK maka perusahaan ini ada insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 25, installment pajak dikurangi, ada kontrak tidak PHK, sehingga resiko pengangguran bisa dimitigasi," katanya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×