kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI rate harus naik agar target inflasi tercapai


Kamis, 12 September 2013 / 17:44 WIB
BI rate harus naik agar target inflasi tercapai
ILUSTRASI. Vaksin Halal, Produk Ini Akan Digunakan Sebagai Booster Vaksinasi Covid-19


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) hari ini memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 7,25%, suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 7,25% dan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5,50%.

Apa penjelasan dari kenaikan ini? Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, DIfi A Johansyah, menjawab, kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah-langkah lanjutan bauran kebijakan BI yang fokus pada pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, serta untuk memastikan berlangsungnya penyesuaian defisit transaksi berjalan.

Langkah-langkah stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan dengan kondisi fundamental terus dilakukan serta didukung upaya penguatan operasi moneter dan pendalaman pasar valas.

“Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan FKSSK untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan nasional,” jelas Difi.

“Khususnya dalam pengendalian inflasi, stabilitas pasar keuangan, serta penurunan defisit transaksi berjalan dan kesehatan neraca pembayaran,” lanjutnya.

Menurutnya, BI memandang bahwa kebijakan-kebijakan tersebut serta berbagai kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya akan mempercepat penyesuaian defisit transaksi berjalan dan mengendalikan inflasi menuju sasaran 4,5±1% pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×