kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah akan ubah aturan terkait ukuran kapal penangkap ikan


Senin, 13 Januari 2020 / 17:25 WIB
Pemerintah akan ubah aturan terkait ukuran kapal penangkap ikan
ILUSTRASI. Kapal nelayan bersandar di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kedonganan, Bali, Minggu (2/12)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan terkait ukuran kapal penangkap ikan. Sebelumnya, pada era Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tentang batasan ukuran kapal ikan. 

Dalam aturan tersebut kapal ikan tidak boleh melebihi ukuran 150 Gross Tonnage (GT). Aturan tersebut dinilai menghambat nelayan dalam mencari ikan. Terutama untuk wilayah Natuna, Kepulauan Riau yang akhirnya banyak dimanfaatkan kapal asing.

Baca Juga: Ini alasan mengapa nelayan China percaya diri menangkap ikan di dekat Natuna

"Kita lihat bahwa laut di sana membutuhkan kapal di atas 150 GT dan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan disana," ujar Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardhani kepada wartawan, Senin (13/1).

Bahkan pemerintah juga menyiapkan omnibus law terkait pengamanan laut. Nantinya aturan tersebut akan mengintegrasikan mengenai keamanan laut. Hal serupa juga diungkapkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Sampai saat ini pun pengamanan masih terus dilakukan di kawasan Natuna.

Baca Juga: Nasib Satgas 115 bentukan Susi berada di tangan Jokowi

"Lebih baik kapal nelayan yang memanfaatkan kekayaan laut disana," terang Fadjroel.

Pengawalan dilakukan Kapal TNI di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna. Pengamanan terus dilakukan dengan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×