kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan tindak lanjuti laporan REI


Rabu, 04 Maret 2015 / 13:17 WIB
Pemerintah akan tindak lanjuti laporan REI
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan segera lakukan koordinasi kepada pihak terkait mengenai laporan dari Realestate Indonesia (REI) yang mengeluhkan panjangnya tahapan perizinan untuk mendirikan perumahan dan properti.

Rido Matari Ichwan, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PU-Pera mengatakan, bila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan maka dikhawatiran backlog atau kekurangan perumahan semakin meningkat.

Sekedar catatan, saat ini backlog perumahan di Indonesia mencapai 15 juta unit. "Nanti saya lapor ke bapak Menteri, diharapkan dapat segera diperiksa dan kemudian akan diolah oleh kawan-kawan di Dirjen penyedia perumahan mengenai proses izinnya bagaimana," kata Rido, Rabu (4/3).

Pemerintah sendiri, menurut Rido sangat mengharap pengusaha swasta yang bergerak di bidang perumahan dan properti dalam menyediakan hunian bagi masyarakat. Padahal, Kementerian PU-Pera menargetkan pembangunan rumah setiap tahun dapat mencapai 2 juta unit.

Rido tidak memungkiri, bila kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dinilai memberatkan, maka membuat minat pengembang untuk membangun perumahan atau properti juga menurun. Bahkan mungkin saja target Kementerian PU-Pera tidak dapat tercapai. "Semoga lebih mudah dan lebih pendek," kata Rido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×