Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan waktu libur akhir tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Libur panjang di akhir tahun akan dipersempit guna mencegah penaMbahan kasus positif Covid-19. Rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan dilakukan sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) hari ini.
"Untuk libur panjang, persis sesuai petunjuk, supaya disempitkan, nanti jam 16.30 WIB kita akan rapat dengan Pak Menteri Koordinartor PMK kita akan membicarakan cuti atau libur akhir tahun dan nanti sekaligus ada SKB beberapa menteri," ujar Moeldoko kepada wartawan, Selasa (1/12).
Moeldoko menegaskan keputusan tersebut diambil melihat penambahan kasus yang ada. Ia menegaskan bahwa terdapat kaitan antara libur panjang dengan penambahan kasus positif Covid-19.
Baca Juga: Terjadi inflasi 0,28% mom, BPS ingatkan efek musim hujan pada inflasi
Masa libur panjang digunakan masyarakat untuk berlibur atau berkunjung ke rumah keluarga. Hal itu membuat penerapan protokol kesehatan menjadi kendur. "Terbukti cuti yang lalu menambah jumlah yang positif dan kita tidak ingin ada muncul klaster baru," terang Moeldoko.
Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (30/11) terdapat 538.883 kasus positif di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 450.518 kasus sembuh dan 16.945 kasus meninggal dunia.
Selanjutnya: Rel untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dikirim dari China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News