kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah akan setop impor rokok elektrik


Minggu, 19 April 2015 / 17:27 WIB
Pemerintah akan setop impor rokok elektrik
ILUSTRASI. 4 Cara Mengganti Password Instagram Setelah Login Aplikasi Pihak Ketiga


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Impor rokok elektrik akan segera distop. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, rekomendasi pelarangan impor rokok elektrik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Widodo bilang, pelarangan impor rokok elektrik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. "Ternyata ada penilitian yang masih berlangsung, dalam rokok elektrik ada kandungan nikoti dan zat yang berbahaya bagi kesehatan," kata Widodo, akhir pekan lalu.

Sembari menunggu penyelesaian Perpres, rencananya penghentian impor rokok elektrik tersebut akan dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemdag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.

Widodo sendiri kuranga mengetahui volume impor dari rokok elektrik tersebut. Namun demikina, pihaknya menjanjikan Permendag tersebut akan segera dapat dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini.

Dengan masuknya rokok elektrik kedalam daftar barang yang tidak diporbolehkan permasukannya, maka hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang untuk diimpor. Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan memperbolehkan impor pakaian bekas dan diperjual belikan dipasaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, baju bekas merupakan barang ilegal, yang tidak boleh diimpor. Hal tersebut disebabkan karena dari segi kesehatan sangat berbahaya. Disamping itu, masuknya pakaian bekas tersebut telah mematikan industri garmen didalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×