kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.860   20,00   0,13%
  • IDX 7.317   121,56   1,69%
  • KOMPAS100 1.125   20,03   1,81%
  • LQ45 895   18,29   2,09%
  • ISSI 223   2,41   1,09%
  • IDX30 458   9,46   2,11%
  • IDXHIDIV20 552   12,38   2,29%
  • IDX80 129   2,06   1,62%
  • IDXV30 137   2,42   1,80%
  • IDXQ30 153   3,42   2,30%

Pemerintah akan seret kapal tanker pembuang limbah di Batam ke ranah hukum


Selasa, 05 Maret 2019 / 15:20 WIB
Pemerintah akan seret kapal tanker pembuang limbah di Batam ke ranah hukum


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gerah terhadap ulah kapal tanker yang akan berlabuh ke Singapura. Sebab kapal-kapal tanker ini diduga membuang minyak dan limbah ke perairan Indonesia, khususnya di perairan Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Riau sebelum memasuki Singapura. Untuk itu, pemerintah berencana menyeret pelaku pembuangan limbah dan minyak tersebut ke ranah hukum.

Direktur Jenderal  Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak yang terindikasi melakukan pencemaran tumpahan minyak yang ada di kedua daerah tersebut.

Namun sayangnya, hingga kini dirinya belum bisa memberitahu siapa pelaku yang terindikasi. Tapi secara prinsip, hingga saat ini KLHK telah melakukan dua hal yang menjadi fokus.

Pertama, menangani tumpahan minyak yang sudah ada. "Kita juga sudah melakukan pembersihan beberapa kali di lokasi tersebut bersama kepala daerah," jelas dia usai rakor di Kemenko Maritim, Selasa (4/3).

Kedua, pihaknya sedang mendalami sumber-sumber tumpahan minyak ini dari berbagai sumber. "Kalau nanti diketahui, nanti kita melakukan penindakan," tambah Rasio.

Pun, ia menegaskan sanksi yang bisa dikenakan itu bisa berupa pidana ataupun perdata agar ada efek jeranya. "Kalau kami mengetahui sumber pencemaran ini, kami akan lakukan penindakan hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan," tegas dia.

Ia pun menyampaikan, KLHK sudah melakukan tindakan tegas dan sudah kami lakukan pada banyak-banyak kasus lain. Sebab, saat ini sudah banyak kasus yang dibawa ke pengadilan itu banyak.

Tak hanya itu, ia mengatakan, rakor dengan Menko Luhut B. Pandjaitan ini mempererat koordinasi kerja bersama antar kementerian dan lembaga untuk kasus ini. "Yang dibangun antar kementerian dan lembaga untuk memperkuat upaya penanganan-penanganan tumpahan minyak yang ada di Bintan dan Batam," tutup Rasio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×