kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan Menerapkan Kebijakan Pencatatan Ekspor Olein dan CPO


Selasa, 18 Januari 2022 / 22:37 WIB
Pemerintah akan Menerapkan Kebijakan Pencatatan Ekspor Olein dan CPO
ILUSTRASI. Mendag mengatakan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan atau restriksi untuk ekspor CPO atau olein.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, untuk kemasan sederhana dan kemasan premium. Kebijakan ini dimulai pada Rabu (19/1) dini hari, di pasar ritel modern.

Untuk mendukung kebijakan ini Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Menurut Lutfi, kebijakan ini akan digunakan sebagai pencatatan pelaku usaha ekspor olein dan crude palm oil (CPO).

“Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor olein maupun CPO, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/1).

Baca Juga: Mendag Lutfi Sebut Ada 4 Tantangan Perdagangan ke Depan, Apa Itu?

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pelarangan atau restriksi untuk ekspor CPO atau olein. Menurut Lutfi ini hanya proses pencatatan agar tercatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan juga pencatatan barang-barang olein dan turunannya.

“Proses ini hanya untuk pencatatan, agar dapat tercatat ketersediaan cpo di dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya, untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri, tidak ada larangan untuk melakukan ekspor untuk saat ini,” kata dia.

Apabila kebijakan ini tidak dipatuhi, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dengan pembekuan. “Kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberlakukan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas pada pelaku usaha maupun para konsumer yang melanggar ketentuan ini,” jelas Lutfi.

Lutfi mengibaratkan bahwa saat ini proses yang dialami adalah proses di mana berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. “Jadi ini bagian dari subsidi pemerintah melalui BPBDKS dimana iurannya diambil dari eksportir, ini juga untuk kepada konsumen Republik Indonesia kepada rakyat,” pungkas dia.

Baca Juga: Dorong Ekspor Cangkang Sawit, Tarif Dipangkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×