kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Pemerintah akan batasi pemilikan asing di air baku


Senin, 01 Februari 2016 / 18:58 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memperoteksi industri air baku. Air baku merupakan air yang belum diolah dan biasanya untuk suplai irigasi dan air minum.

Taufik Widjojono Sekertaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, pemerintah akan membatasi kepemilikan asing di industri tersebut. Selama ini memang tidak diatur berapa batasan untuk kepemilikan asing.

Akibatnya, akan sangat rawan jika industri air baku mayoritas dikuasai asing. "Ini sangat strategis, karena sifatnya di hulu dan berhubungan langsung dengan sumber daya alam," kata Taufik, Senin (1/2) di Jakarta.

Selama ini air untuk irigasi gratis, alias tidak dipungut biaya. Dengan dibatasi, menurut Taufik, bentuk pemerintah menjaga kedaulatan.

AIr baku berbeda dengan industri air kemasan, atau air minum untuk dikonsumsi. Karena industri tersebut selama ini memang sudah dibuka untuk kepemilikan asing hingga 95%.

Selain mengusulkan perubahan di industri atau bidang suaha pengelolaan air, Kementerian PU-Pera juga mengusulakan diperbesarnya kepemilikan asing untuk pengelolaan jalan tol dan sampah.

Selama ini kedua industri tadi dipatok 95% untuk asing. Nantinya, pemerintah akan membuka kesempatan bagi asing untuk menguasai hingga 100%.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×