Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dengan tegas menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melakukan pinjaman luar negeri secara langsung. Kalau Pemerintah daerah mau melakukan pinjaman ke luar negeri, maka skema pinjaman luar negeri tersebut harus melalui pemerintah pusat.
"Jadi kalau mereka defisit mereka menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) nya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," papar Menkeu saat ditemui usai shalat Jumat (20/8).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2011 diterangkan, sebagian besar pinjaman daerah yang digunakan untuk menutup defisit bersumber dari Pemerintah dan Lembaga Keuangan Bank. Pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya bersumber dari pendapatan APBN dan atau pengadaan pinjaman Pemerintah dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pengadaan pinjaman luar negeri dikelola melalui mekanisme penerusan pinjaman luar negeri (Subsidiary Loan Agreement/SLA). Penerusan pinjaman luar negeri pada umumnya merupakan pinjaman jangka panjang yang digunakan untuk mendanai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News