Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Keinginan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir situs porno terus berlanjut. Bila sebelumnya hanya selama bulan suci Ramadan, kali ini Tifatul ingin pemblokiran situs porno itu selamanya.
Keinginan itu disampaikan Tifatul lewat akun Twitternya. "Blokir pornografi di internet akan dilanjutkan, tidak sebatas Ramadan saja," tulis Tifatul, Rabu (15/9).
Tifatul mengatakan, langkah pemblokiran ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya langsung dipidana enam tahun penjara tanpa perlu ada delik aduan.
Tifatul meminta dukungan untuk bisa melakukan pemblokiran situs porno itu. Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs porno selama bulan puasa. Namun, dalam perjalanannya, banyak situs yang tidak mengandung unsur pornografi ikut terblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka semacam posko aduan lewat provider layanan internet masing-masing pengguna. Situs porno yang belum diblokir atau situs bukan porno yang malah terblokir dapat diinformasikan ke provider tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News