Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pegiat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menyebutkan terdapat dua indikasi dari diberikannya konsesi tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Utama (PBNU) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melky menyebutkan, indikasi pertama terkait balas jasa Jokowi kepada kelompok-kelompok berpengaruh secara sosial dan politik yang menyokong kekuasannya selama 10 tahun terakhir.
“Indikasi kedua patut kita duga Jokowi sedang menjaga pengaruh politik pasca tidak lagi menjabat sebagai presiden pada Oktober mendatang,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (3/6).
Baca Juga: PBNU Siapkan Struktur Bisnis Usai Ormas Keagamaan Dapat Mengelola Tambang
Menurut Melky, Jokowi secara personal dan keluarganya memiliki kepentingan contohnya di beberapa mega proyek yang perlu dilanjutkan. Terlebih sang anak Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi Wakil Presiden.
Selain itu, Melky menilai, jika pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara kepada PBNU ini untuk mendorong kesejahteraan organisasi masyarakat (ormas) secara ekonomi menurutnya ini omong kosong.
“Tambang itu model ekonomi yang instan, rapuh dan tidak berkelanjutan, justru kalau mau dorong ekonomi ormas-ormas ini ya sektor ekonomi yang berkelanjutan yang menjanjikan masa depan, bukan tambang yang akan melenyapkan produksi para petani dan nelayan,” terang dia.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Anggota DPR: Ada Motif Seperti Bagi-Bagi K
Melky menuturkan, dampak dari adanya pemberian IUP batubara ke ormas ini bakal terjadi percepatan dan perluasan pembongkaran wilayah, terutama alih fungsi atas lahan-lahan yang selama ini menjadi ruang produksi utama dari warga.
“Khusus pertambangan batubara yang mau dikasih Jokowi ke ormas-ormas ini taruhannya pulau Kalimantan, yang lebih dari dua dekade terakhir digempur habis-habisan. Pasti akan berhadapan dengan laju perluasan perusakan yang sama,” tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah Beri Kesempatan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji memberikan IUP kepada PBNU untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.
“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri dan sudah disetujui oleh bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News