Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah merevisi kebijakan pemberian dana bantuan langsung tunai sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bila tadinya pemerintah berniat memberikan kompensasi selama sembilan bulan maka kali ini hanya enam bulan saja.
"Saya kira memang sudah bisa stabil dalam kurun waktu enam bulan," kata Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Selasa (27/3).
Sebagai informasi, pemerintah sudah menyiapkan paket kompensasi kenaikan harga BBM. Pertama, pemberian dana bantuan langsung yang diberinama Bantuan Langsung Sementara Masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 18,5 juta rumah tangga miskin.
Agung mengatakan, anggaran BLSM yang tersisa nantinya akan dialihkan untuk pembiayaan infrastruktur. Catatan saja, dana kompensasi akibat kenaikan BBM bersubsidi yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebesar Rp 30,6 riliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













