Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan induk usaha atau holding badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur serta holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan (PPK) akan melalui penyerahan saham seri B.
"Holding lewat inbreng biasa, saham yang diturunkan melalui saham seri B," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kemenerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro, Jumat (23/11).
Saham seri B yang dimiliki pemerintah nantinya akan diserahkan kepada induk usaha. Dalam hal ini, PT Hutama Karya (HK) merupakan induk untuk holding BUMN infrastruktur. Sedangkan Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai induk BUMN PPK.
Aloy mencontohkan di PT Jasa Marga Tbk, pemerintah memiliki saham seri B sebanyak 70%. Nantinya saham tersebut akan diserahkan kepada HK.
HK sebagai induk BUMN infrastruktur akan menerbitkan saham baru. Nanti akan dihitung berapa nilai tukar pengalihan saham tersebut.
Pengalihan saham akan dilakukan setelah peraturan holding keluar. "Setelah peraturan pemerintah (PP) turun, langsung dibuat akta inbreng," terang Aloy.
Meski begitu, pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam mengatur perusahaan BUMN yang menjadi sebagai anak usaha holding BUMN. Kewenangan tersebut berasal dari saham dwiwarna yang dimiliki pemerintah.
Penyelesaian holding BUMN infrastruktur dan PPK dipastikan dapat selesai sesuai target. Berdasarkan target yang dibuat Kementerian BUMN, penandatanganan akta inbreng dilaksanakan pada minggu ketiga Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News